Pengertian SPAM di PDAM

SPAM

Dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyedia air minum, dijelaskan bahwa sistem penyediaan air minum atau yang disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan SPAM  adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.

Baca juga: Ini Dia Syarat Pemasangan Baru PDAM !

Diselenggarakan SPAM adalah untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum. Adapun tujuan dari diselenggarakan SPAM, yaitu:

  1. Tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum;
  2. Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
  3. Tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan
  4. Tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum.

SPAM sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

Baca juga: Apa itu Bacameter PDAM Pintar ?

  1. SPAM jaringan perpipaan
    SPAM Jaringan Perpipaan merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana dalam penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. SPAM jaringan perpipaan ini diselenggarakan guna menjamin kepastian kuantitas serta kualitas air minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran air minum. 

    Kuantitas air minum yang dihasilkan minimal mencukupi kebutuhan pokok air minum sehari-hari. Kualitas air minum yang dihasilkan haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontinuitas pengaliran air minum memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Baca juga: Sejarah Perusahaan Air Minum di Indonesia

  1. SPAM bukan jaringan perpipaan
    SPAM Bukan Jaringan Perpipaan adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses oleh pelanggan tanpa sistem perpipaan. Penentuan lokasi sumur harus memperhatikan struktur tanah, lokasi daerah bebas banjir dan tidak terlalu dekat dengan sumber pengotoran seperti kakus, lubang sampah dan tempat pembuangan air limbah (minimum 10 m)

Recent Posts

Categories